Dewan Komisaris secara kolektif melakukan pengawasan terhadap manajemen perusahaan
Dewan Komisaris berkewajiban untuk mengawasi kebijakan kepengurusan yang ditetapkan oleh Direksi serta mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam melakukan kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. Namun demikian, demi keteraturan penyelenggaraan Perseroan, Dewan Komisaris menetapkan rapat Dewan Komisaris yang terjadwal. Rapat Dewan Komisaris di luar yang terjadwal merupakan rapat yang bersifat segera dan strategis.
Rapat Dewan Komisaris yang bersifat rutin/terjadwal terdiri dari:
Rapat Dewan Komisaris, paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
Rapat bersama Direksi paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Dewan Komisaris.
Piagam Dewan Komisaris
Untuk mendukung pelaksanaan GCG, perlu adanya pengaturan hubungan kerja organ-organ Perseroan terutama antara Dewan Komisaris dan Direksi serta pedoman yang dapat dijadikan landasan oleh Dewan Komisaris/Direksi dalam melaksanakan tugasnya.
Dewan Komisaris memiliki Piagam Dewan Komisaris yang diterbitkan pada 16 Desember 2020, sebagai panduan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Piagam Dewan Komisaris disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar, keputusan-keputusan dan arahan RUPS, serta praktik terbaik GCG.
Baca lebih lanjut mengenai Piagam Dewan Komisaris kami di tautan di bawah ini.
Direksi mewakili dan melindungi kepentingan pemegang saham
Direksi berkewajiban memimpin dan mengelola Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku serta dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG.
Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari Dewan Komisaris dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. Namun demikian, demi keteraturan penyelenggaraan Perseroan, Direksi menetapkan rapat Direksi yang terjadwal.
Rapat Direksi yang bersifat rutin/terjadwal terdiri dari:
Rapat Direksi, paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
Rapat bersama Dewan Komisaris paling kurang (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota Direksi.
Piagam Direksi
Untuk mendukung pelaksanaan GCG, perlu adanya pengaturan hubungan kerja organ-organ Perseroan terutama antara Direksi dan Dewan Komisaris serta pedoman yang dapat dijadikan landasan oleh Direksi/Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.
Direksi memiliki Piagam Direksi yang diterbitkan pada 16 Desember 2020, sebagai panduan bagi Direksi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Piagam Direksi disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Anggaran Dasar, keputusan-keputusan dan arahan RUPS, serta praktik terbaik GCG.
Baca lebih lanjut mengenai Piagam Direksi kami di tautan di bawah ini.
Komite kami adalah orang-orang yang menjadi kekuatan pendorong di balik perusahaan kami
Dalam menjalankan tugasnya sesuai prinsip-prinsip GCG, Dewan Komisaris perlu dibantu oleh organ pendukung untuk mewujudkan pengawasan yang efektif. Organ pendukung Dewan Komisaris terdiri dari Komite yang pembentukannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Komite Audit dan Manajemen Risiko
Keanggotaan Komite Audit dan Manajemen Risiko
Nama
Posisi
Masa Jabatan
Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Ketua
2024-2028
Agus Rajani Panjaitan
Anggota
2024-2028
Yen Yen Setiawan
Anggota
2024-2028
Profil Kualifikasi
Komite Audit dan Manajemen Risiko terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, dimana 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai Ketua dan 2 (dua) orang anggota pihak independen yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 dan memiliki pemahaman yang memadai atas bisnis yang dijalani Perseroan.
Anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Komite Audit dan Manajemen Risiko yang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Nomor: 013/TBS-RBOC/XI/2022 tanggal 30 November 2023 untuk masa jabatan sampai dengan tahun 2024. Pengangkatan Komite Audit dan Manajemen Risiko telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Direksi Nomor: 257/TBS/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Piagam Komite Audit
Komite Audit dan Manajemen Risiko memiliki Piagam Komite Audit dan Manajemen Risiko sebagai pedoman kerja yang mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang serta struktur Komite Audit dan Manajemen Risiko yang disusun demi terciptanya pengawasan yang efisien dan efektif. Piagam Komite Audit dan Manajemen Risiko diperbarui pada 14 Maret 2018 dan ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko.
Baca lebih lanjut mengenai Piagam Komite Audit dan Manajemen kami di tautan di bawah ini.
Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan proses pencalonan posisi strategis dalam manajemen dan proses penetapan besaran remunerasi berjalan secara obyektif, efektif dan efisien.
Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
Nama
Posisi
Masa Jabatan
Bacelius Ruru
Ketua
2024-2028
Djamal Attamimi
Anggota
2024-2028
Lily Surya
Anggota
2024-2028
Metz Pascarella Manurung
Anggota
2024-2028
Profil Kualifikasi
Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota dengan ketentuan:
a. 1 (satu) orang Ketua yang merangkap anggota; dan
b. anggota lainnya yang berasal dari:
Anggota Dewan Komisaris;
Pihak luar Perseroan yang kompeten; atau
Seorang Pejabat Eksekutif yang menduduki jabatan senior sumber daya manusia di bawah Direksi.
Berdasarkan POJK No. 34/2014 ketua Nominasi dan Remunerasi adalah Komisaris Independen.
Komite Enviromental, Social, and Governance
Pada 2023, Perseroan membentuk satu komite baru di bawah Dewan Komisaris yaitu Komite Environmental, Social and Governance (ESG), yang akan membantu Dewan Komisaris yang mengawasi Direksi dalam menjalankan komitmen terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan, tanggungjawab sosial perusahaan, tata kelola perusahaan serta program-program keberlanjutan yang relevan dengan Perseroan.
Keanggotaan Komite ESG:
Nama
Posisi
Masa Jabatan
Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro S.E., M.UP., Ph.D
Ketua
2023-2025
Judy Lee
Anggota
2023-2025
Triana Krisandini
Anggota
2023-2025
Profil Kualifikasi
Komite ESG terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota dengan ketentuan:
a. 1 (satu) orang Ketua yang merangkap anggota; dan
b. anggota lainnya yang berasal dari:
Anggota Dewan Komisaris;
Pihak luar Perseroan yang kompeten; atau
Seorang Pejabat Eksekutif yang menduduki jabatan di bidang Sustainability di bawah Direksi.
Anggota Komite ESG diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan/atau Surat Keputusan Dewan Komisaris.
Sekretaris Perusahaan
Agen administratif dewan untuk memastikan efisiensi perusahaan
Sekretaris Perusahaan adalah suatu fungsi yang membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan mengadministrasikan pengambilan keputusan di dalam Perseroan serta melakukan komunikasi dengan otoritas pasar modal dan publik. Sekretaris Perusahaan diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
Profil Sekretaris Perusahaan
Pingkan Ratna Melati Kepala Bagian Hukum dan Sekretaris Perusahaan
Warga negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 16 Desember 2019 berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Rapat Direksi tanggal 16 Desember 2019, diumumkan kepada publik melalui situs IDXNet (e-reporting) dan dimuat dalam situs web Perseroan. Sejak 1 Februari 2021, beliau juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Sam Ratulangi, Manado dan Magister Hukum Bisnis di Universitas Indonesia. Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 2011, beliau berkarir di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2005-2011) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Counsel di Corporate Legal Group.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab dalam memantau kepatuhan Perseroan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan tata laksana dokumen dan informasi terkait Perseroan.
Seluruh tugas dan tanggung jawab yang dilakukan Sekretaris Perusahaan berlandaskan asas keterbukaan informasi dengan memastikan tersedianya informasi mengenai kinerja Perseroan yang akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan, termasuk penyediaan laporan triwulanan, laporan tahunan dan informasi lainnya mengenai Perseroan.
Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab untuk:
Mengikuti perkembangan pasar modal dan memastikan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan pasar modal.
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam kaitannya dengan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan, antara lain keterbukaan informasi kepada publik (termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan), penyampaian laporan kepada OJK secara tepat waktu, penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Audit Internal
Organ pendukung untuk menjalankan fungsi audit dan konsultasi profesional
Audit internal adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
Profil Kepala Audit Internal
Alvin Novalino Kepala Audit Internal & Manajemen Risiko
Alvin Novalino diangkat sebagai Kepala Audit Internal & Manajemen Risiko PT TBS Energi Utama Tbk (Perseroan) berdasarkan Surat Keputusan Direksi 004/TBS-RBOD/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 2021, beliau bekerja sebagai Internal Audit Manager di PT Adimitra Baratama Nusantara pada tahun 2018 – 2021 dan Senior Associate di KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (PwC Indonesia) pada tahun 2013 – 2017.
Alvin memperoleh gelar sarjana di bidang akuntansi dari Universitas Andalas. Beliau juga bersertifikasi sebagai Certified Governance, Risk Management & Compliance Professional (GRCP), Certified Governance, Risk Management & Compliance Auditor (GRCA), Certified Integrated Policy Management Professional (IPMP), Certified Integrated Data Privacy Professional (IDPP), Certified Integrated Audit & Assurance Professional (IAAP) yang dikeluarkan oleh Open Compliance Ethics Group (OCEG) USA.
Tugas & Tanggung Jawab
Sebagaimana diatur di dalam Piagam Audit Internal, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah:
Menyusun dan melaksanakan RKAT.
Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Komite Audit.
Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Bekerja sama dengan Komite Audit dan auditor eksternal.
Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Piagam Audit Internal
Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal sebagai pedoman kerja. Piagam Audit Internal ditetapkan melalui Keputusan Direksi tanggal 14 Mei 2012 yang telah diperbarui tanggal 1 Maret 2018 dan ditandatangani oleh Ketua Komite Audit sebagai perwakilan Dewan Komisaris dan anggota Komite Audit. Piagam Audit Internal berisi ketentuan mengenai Unit Audit Internal, termasuk tugas, tanggung jawab dan wewenang.
Baca lebih lanjut mengenai Piagam Audit Internal kami di tautan di bawah ini.