Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perusahaan tertinggi yang memiliki hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi dan Dewan Komisaris, dengan batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPS terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan setiap tahun dan tidak lebih dari enam bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.